SELAMAT DATANG DI TAMAN-PENDIDIKAN DAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANYA

Minggu, 29 November 2009

UN Akan di Hapus, DKI Siapkan Standar Nilai Provinsi

27-11-2009

Amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menghapuskan penyelenggaraan ujian nasional (UN) bagi tingkat SMP, SMA, serta tingkat sederajat, masih menjadi polemik. Sambil menunggu keputusan dari Depdiknas, Dinas Pendidikan DKI kini sedang menyiapkan standar nilai provinsi sebagai penentu standar kelulusan untuk menggantikan standar nilai UN bagi siswa SMP dan SMA DKI.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) apakah akan melakukan amar putusan MA soal penghapusan penyelenggaraan ujian nasional (UN) bagi tingkat SMP, SMA, serta tingkat sederajat atau tidak

Kendati demikian, Dinas Pendidikan DKI sedang menyiapkan standar nilai UN yang akan diberlakukan jika Depdiknas menyatakan akan menghapus UN mulai tahun 2010. “Kami berinisiatif sendiri untuk mempersiapkan standar provinsi. Sebenarnya, untuk menentukan standar nilai kelulusan, sangat sulit jika diterapkan secara lokal dan sporadic,” kata Taufik Yudi di Jakarta, Jumat (27/11).

Namun Taufik berpendapat, jika UN harus dihapus, akan cukup merepotkan seluruh pihak. Sebab, UN diperlukan untuk mengukur kemampuan siswa dalam bersaing mencapai nilai tertinggi, serta sebagai penentu standar nilai dan angka kelulusan, baik secara regional maupun nasional.

Siswa SMP dan SMA serta tingkat sederajatnya mampu bersaing dengan siswa yang bersekolah di sekolah swasta atau sekolah khusus untuk anak-anak warga negara asing (WNA) yang saat ini sudah menjamur keberadaannya. “Justru dengan UN, siswa bisa lebih terpacu untuk meningkatkan kemampuannya. Jika alasan dihapusnya UN lantaran banyak daerah yang tidak mampu menjangkau tingkat kelulusannya, solusinya bukan UN dihapus. Tapi, bagaimana menpersiapkan siswa lebih siap lagi,” tegasnya.

Jika benar-benar UN dihapuskan Depdiknas, Taufik menekankan sebagai ibu kota Indonesia, Provinsi DKI siap menjadi pelopor mencari alternatif. Dalam waktu dekat, para pakar pendidikan akan dikumpulkan untuk merumuskan metode baru dan mencari alternatif apa yang paling bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di ibu kota.

Pihaknya optimistis sebelum ujian Maret tahun depan, penataan sudah bisa diselesaikan. Sebab, diakuinya, DKI tetap menjadi kunci. Jika DKI saja terlambat, daerah lain akan jauh terlambat.

Dinas Pendidikan DKI akan membuat standar nilai kelulusan secara menyeluruh dan mengikat lima wilayah DKI. Sebab, jika standar tidak dibuat dalam satu kesatuan, akan terjadi penilaian berbeda. Seperti Jakarta Barat standarnya A, Jakarta Selatan standarnya B. Dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan dalam penentuan standar dan tidak ada lagi persaingan sehat dalam dunia pendidikan.

"Kalau standarnya tidak ada, bagaimana mengukur kemampuan siswa. Katanya kita mau bersaing dengan Singapura. Dunia saja ada standar internasionalnya, masa kita tidak punya,” ungkapnya. Menurut Taufik, meskipun harapan memajukan siswa dengan UN pupus, pihaknya tidak akan patah arang.

Sekadar informasi, pada UN 2008/2009, standar kelulusan dinilai cukup wajar. Yaitu memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, atau memiliki nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran, dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya.

Meskipun standar kelulusan nasional ditetapkan nilai rata-rata 5,5, sekolah elite di DKI banyak yang menetapkan angka di atas standar tersebut. Mulai dari rata-rata 7,0 hingga 8,0. Sedangkan jumlah peserta UN di DKI ada 118.261 orang, yaitu untuk Jakarta Pusat 12.691 orang, Jakarta Utara 17.626 orang, Jakarta Barat 24.388 orang, Jakarta Selatan 27.148 orang, Jakarta Timur 35.991 orang serta Kepulauan Seribu 417 orang.

Menurut Kabid Kurikulum Dinas Pendidikan DKI, Amsani Idris, semakin tinggi standar kelulusan diajukan akan semakin baik. Penetapan standar kelulusan lebih tinggi dibanding standar kelulusan nasional memang diizinkan. Syaratnya, sekolah yang bersangkutan mampu menunjukkan nilai kelulusan rata-rata terakhir dan menjadi kesepakatan guru, siswa, dan orangtua.

Kenaikan standar kelulusan yang diajukan mulai dari 6,0 hingga 8,0. Yang paling banyak 7,0 hingga 7,5. Di antara sekolah yang menaikkan standar kelulusan itu seperti SMA 8, SMA 13, SMA 70, SMA 78, SMA 81, SMA 21 serta SMA 66. Ada juga SMA Labshool, Al Azhar serta IPK. Secara nasional, standar kelulusan rata-rata 7,0. Di DKI sendiri, tahun lalu kelulusan SMA mencapai 94 persen, SMK 93,76 persen, SMP 99,98 persen. Sementara untuk SD dinyatakan lulus 100 persen.



Penulis: lenny
Sumber : BeritaJakarta.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar