1. Peserta didik dinyatakan naik kelas bila telah mencapai kriteria ketuntasan minimal
(≥KKM)
2. Pencapaian KKM akan dihitung dari hasil semester 1 dan 2 dirata-rata
3. Boleh ada mata pelajaran yang nilainya kurang dari KKM, maksimal tiga mata pelajaran
4. Nilai Kelakuan dan kepribadian minimal baik
5. Kehadiran : Jumlah absensi Alpa dan Izin dalam 1 tahun maksimal 15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar